Pengawalan Oknum TNI Bikin PETI Solok Kebal Hukum, Tekanan Publik Mengarah ke Presiden dan Kapolri

KABUPATEN SOLOK | Praktik pertambangan emas tanpa izin kembali menunjukkan wajah brutalnya di Sumatera Barat. Kawasan Garabak Data, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, kini berubah menjadi ladang kejahatan lingkungan berskala masif yang berlangsung terang-terangan, terstruktur, dan nyaris tanpa sentuhan hukum.

Hasil penelusuran lapangan menemukan aktivitas lalu lintas alat berat jenis excavator yang keluar masuk kawasan hutan lindung Garabak Data nyaris tanpa jeda. Warga setempat memperkirakan jumlah excavator yang telah beroperasi mencapai sekitar 150 unit. Skala sebesar ini dinilai mustahil berjalan tanpa sokongan jaringan kuat dan sistem pengamanan yang solid.

Perhatian publik mengarah pada dugaan keterlibatan oknum aparat TNI. Sejumlah sumber yang dinilai kredibel menyebutkan bahwa pergerakan excavator tambang ilegal berlangsung dengan pengawalan oknum berseragam loreng. Kehadiran aparat bersenjata di titik-titik jalur strategis disebut menciptakan tekanan psikologis, membuat warga enggan bersuara atau melapor.

Sumber di lapangan mengungkapkan, saat dimintai klarifikasi, oknum aparat tersebut kerap berdalih hanya menjalankan instruksi pimpinan. Alasan normatif ini justru memperkuat dugaan adanya rantai komando dan pembiaran sistematis yang membuat aktivitas PETI berjalan aman dan berkelanjutan.

Belakangan muncul narasi bahwa pengamanan telah dialihkan kepada kelompok pemuda lokal. Namun masyarakat menilai dalih tersebut sebagai upaya pelepasan tanggung jawab. Fakta bahwa sejak awal mobilisasi alat berat berjalan lancar tanpa hambatan menjadi indikasi kuat adanya perlindungan awal yang terorganisir.

Tak berhenti di pengamanan, praktik pungutan liar juga terendus. Setiap unit excavator yang masuk ke area tambang disebut diwajibkan membayar uang “jasa pengamanan” sekitar Rp15 juta. Dengan jumlah alat berat yang mencapai ratusan, perputaran uang dari aktivitas ilegal ini diduga menembus angka miliaran rupiah.

Informasi lain menyebutkan keterlibatan sejumlah oknum pejabat nagari dan tokoh berpengaruh setempat yang disamarkan dengan inisial H, P, dan N. Mereka diduga berperan membuka akses, mengatur jalur masuk, serta memastikan keamanan operasi PETI di kawasan hutan lindung Garabak Data. Hingga laporan ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak tersebut belum membuahkan respons.

Secara yuridis, praktik PETI jelas merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur sanksi pidana dan denda besar terhadap perusakan kawasan hutan lindung. Kerusakan ekologis di Garabak Data bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman nyata terhadap keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

Apabila dugaan keterlibatan oknum TNI terbukti, maka perbuatan tersebut juga melanggar disiplin militer, nilai Sapta Marga, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer. Aparat negara yang seharusnya menjaga hukum justru berpotensi menjadi pelindung kejahatan terorganisir.

Sorotan tajam juga diarahkan kepada Polres Solok. Aktivitas PETI yang berlangsung terbuka selama berbulan-bulan tanpa tindakan tegas memunculkan pertanyaan serius tentang independensi dan keberanian penegakan hukum. Di mata masyarakat, keadilan tampak kehilangan wibawanya.

Pertanyaan besar pun mengemuka. Apakah hukum benar-benar lumpuh di hadapan tambang ilegal berskala raksasa. Ataukah ada kekuatan tak terlihat yang membuat aparat memilih bungkam. Kasus Garabak Data kini menjadi ujian krusial bagi negara dan seluruh institusi penegak hukum.


Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan masyarakat dan sumber yang dinilai kredibel. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan atau merasa dirugikan. Hak jawab akan dimuat secara proporsional demi menjunjung asas keberimbangan dan kepentingan publik.

Editorial Note: Laporan investigatif ini disajikan untuk kepentingan publik dan perlindungan lingkungan hidup. Fakta-fakta yang terungkap menuntut tindakan tegas, transparan, dan menyeluruh dari seluruh institusi terkait. Negara tidak boleh tunduk pada tambang ilegal.

TIM

Bersambung

Subscribe to receive free email updates: