Aroma Solar Menyengat, Gudang Oknum Sipil VV Resahkan Warga

PADANG | Dugaan penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi kembali mencuat di Kota Padang. Sebuah gudang yang berada di kawasan Taluak Nibung, Kelurahan Gates Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, tepat di depan Rusunawa TNI AL, kini menjadi sorotan publik. Gudang tersebut diduga kuat berfungsi sebagai lokasi penampungan solar subsidi dalam jumlah besar.

Nama oknum sipil berinisial VV mengemuka sebagai pihak yang diduga menguasai dan mengendalikan aktivitas di gudang tersebut. Informasi ini dihimpun dari keterangan warga sekitar yang mengaku telah lama mengamati aktivitas mencurigakan yang berlangsung nyaris setiap hari.

Warga menyebut, berbagai kendaraan pengangkut BBM keluar-masuk gudang tersebut secara rutin. Mulai dari mobil box, kendaraan roda tiga, hingga mobil pribadi yang diduga telah dimodifikasi khusus untuk membawa solar. Aktivitas bongkar muat kerap terjadi pada malam hingga dini hari, menimbulkan dugaan kuat adanya upaya menghindari pantauan aparat.

Lebih jauh, masyarakat mengungkap bahwa solar bersubsidi tersebut bukan disalurkan kepada nelayan, melainkan diduga dijual kepada kapal-kapal pesiar. Informasi ini diperoleh dari pengamatan langsung warga terhadap pola distribusi BBM dari gudang tersebut.

“Solar itu bukan untuk nelayan. Biasanya untuk kapal pesiar,” ujar seorang warga kepada awak media. Narasumber meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Warga juga mengungkap adanya pola musiman dalam operasional gudang yang diduga dikuasai oknum sipil VV. Sejak Januari hingga Februari, aktivitas bongkar muat solar di lokasi tersebut disebut berhenti sementara.

“Sekarang memang sepi. VV stop dulu karena belum musim liburan, kapal pesiar belum jalan,” ungkap warga tersebut.

Namun warga meyakini penghentian itu bersifat sementara. Mereka memperkirakan aktivitas akan kembali berjalan sekitar bulan Maret, seiring dimulainya musim liburan dan kembali beroperasinya kapal-kapal pesiar. Pola ini dinilai memperkuat dugaan bahwa penyaluran solar subsidi dilakukan secara terencana dan menyesuaikan permintaan pasar, bukan bersifat insidental.

Pantauan di sekitar lokasi menunjukkan gudang tersebut dilengkapi fasilitas penampungan berskala besar. Warga menduga terdapat tangki berkapasitas ribuan liter serta beberapa baby tank berbahan fiber, yang mengindikasikan aktivitas penyimpanan BBM tanpa izin resmi dan di luar sistem distribusi yang ditetapkan negara.

Keberadaan gudang tersebut menimbulkan keresahan serius di tengah masyarakat. Selain aroma solar yang menyengat, lalu lintas kendaraan pengangkut BBM dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan lingkungan. Lokasi gudang yang berada di kawasan permukiman padat serta berdekatan dengan fasilitas hunian negara disebut sangat rawan kebakaran.

Jika benar solar bersubsidi dialihkan untuk kepentingan kapal pesiar, maka praktik ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai tujuan utama kebijakan subsidi energi yang diperuntukkan bagi nelayan kecil dan masyarakat ekonomi lemah.

Secara hukum, dugaan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi diancam pidana penjara hingga 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Ironisnya, hingga kini belum tampak langkah penindakan terbuka dari aparat penegak hukum maupun instansi pengawas distribusi BBM. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, Pertamina, serta instansi terkait untuk segera turun ke lapangan, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap gudang dimaksud, menelusuri alur distribusi solar subsidi, serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum sipil VV tanpa pandang bulu.

Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan penimbunan BBM, melainkan menyangkut keadilan distribusi energi, keselamatan lingkungan, serta potensi kerugian negara. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan diharapkan mampu memutus mata rantai penyalahgunaan solar subsidi yang selama ini merugikan rakyat kecil.


Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan informasi lapangan dan keterangan masyarakat. Narasumber meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan. Seluruh pihak yang disebutkan memiliki hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TIM

Subscribe to receive free email updates: