Nama Baik Dipertaruhkan, Hukum Dipertanyakan: Laporan yang Mengendap di Tengah Badai Fitnah Media Sosial Surian
Surian, Kabupaten Solok | Di era media sosial, satu tuduhan bisa menjalar lebih cepat daripada kebenaran. Di Surian, sebuah nagari yang selama ini dikenal tenang, konflik personal berubah menjadi badai sosial. Berbulan-bulan lamanya, perang opini di Facebook bukan hanya menghancurkan reputasi seseorang, tetapi juga memicu ketakutan, tekanan psikologis, hingga ancaman pengusiran dari kampung halaman sendiri.
Kasus ini kini masuk ke ranah hukum. Sebuah laporan pidana resmi setebal puluhan halaman diajukan ke Polres Arosuka pada Desember 2025. Di dalamnya, tersusun rapi kronologi dugaan fitnah, pencemaran nama baik, penghasutan massa, intimidasi saksi, hingga dugaan pembiaran hukum yang memantik pertanyaan serius tentang perlindungan warga negara di ruang digital.
Awal yang Terlihat Sepele
Semua bermula sekitar September 2025. Media sosial Facebook menjadi panggung pertama. Sindiran-sindiran bernada meremehkan usaha milik pelapor mulai bermunculan. Awalnya, komentar itu dianggap angin lalu. Namun seiring waktu, narasinya berubah tajam. Tuduhan yang dilontarkan tidak lagi soal selera atau persaingan usaha, melainkan tuduhan kriminal: menjual BBM oplosan, barang palsu, hingga menjalankan bisnis ilegal.
Bagi pelapor, tuduhan itu bukan sekadar opini. Ia menyerang langsung kehormatan dan mata pencaharian. Dalam komunitas kecil seperti Surian, satu tuduhan bisa berlipat dampaknya. Orang berhenti membeli, relasi sosial merenggang, dan bisik-bisik menjadi hukuman tanpa pengadilan.
Pola yang Terbaca
Dokumen laporan perkara menunjukkan bahwa tuduhan tidak berdiri sendiri. Ada pola. Nama-nama akun yang sama muncul berulang kali dalam kolom komentar, unggahan, hingga siaran langsung. Narasi yang dibangun pun senada: pelapor digambarkan sebagai penipu, perusak lingkungan sosial, bahkan “virus masyarakat”.
Bahasa semacam itu bukan sekadar kasar. Dalam hukum pidana, ia bisa masuk kategori penghasutan. Terlebih ketika narasi tersebut disertai ajakan untuk menjauhi, memusuhi, bahkan mengusir pelapor dari kampung.
Dalam beberapa siaran langsung, pelapor disebut-sebut tidak pantas hidup di Surian. Komentar warganet pun ikut memanas. Ada yang menghujat, ada yang mengancam, dan ada pula yang terang-terangan menyuarakan pengusiran.
Tekanan yang Tak Terlihat Kamera
Dampak konflik ini tidak berhenti di layar ponsel. Pelapor mengaku hidup dalam tekanan psikologis berkepanjangan. Setiap unggahan baru memicu gelombang komentar. Setiap pembelaan diri justru dijadikan amunisi untuk serangan berikutnya.
Yang lebih mengkhawatirkan, laporan itu juga memuat dugaan intimidasi terhadap saksi. Seorang warga bernama Era disebut didatangi langsung dan ditekan untuk membuat klarifikasi yang menyudutkan pelapor. Tekanan itu disertai ancaman akan dipolisikan jika menolak.
Klarifikasi tersebut akhirnya muncul di media sosial. Namun kemudian, keluarga saksi mengungkap bahwa klarifikasi dibuat dalam kondisi tertekan, bahkan telepon genggam saksi disebut dikuasai oleh pihak tertentu saat unggahan dilakukan.
Jika dugaan ini terbukti, maka persoalannya bukan lagi sekadar konflik warganet. Ia masuk ke wilayah persekusi dan intimidasi saksi.
Upaya Mencari Perlindungan Hukum
Merasa terpojok, pelapor mencoba menempuh jalur resmi. Polsek dan Polres didatangi. Bukti tangkapan layar, rekaman suara, dan saksi disiapkan. Namun harapan itu disebut kandas.
Dalam laporan, pelapor mengaku laporannya tidak diproses dengan alasan kasus dianggap sepele dan disarankan diselesaikan secara adat atau nagari. Bahkan ketika pelapor hanya meminta mediasi, proses itu tak kunjung terjadi.
Situasi ini memperparah tekanan. Di satu sisi, serangan digital terus berlangsung. Di sisi lain, pintu hukum terasa tertutup. Dari sinilah muncul dugaan obstruction of justice, jika benar ada upaya sistematis untuk membiarkan laporan mengendap tanpa kejelasan.
Media Sosial Sebagai Senjata
Kasus ini memperlihatkan wajah lain media sosial. Ia bukan lagi sekadar ruang ekspresi, tetapi bisa menjadi senjata kolektif. Ketika satu narasi diulang oleh banyak akun, kebenaran menjadi kabur. Opini berubah menjadi vonis.
Pelapor menyebut adanya akun palsu yang ikut menyulut serangan. Komentar bernada hinaan fisik, penghinaan keluarga, hingga ancaman kekerasan disebut muncul silih berganti. Dalam konteks hukum, hal ini bisa dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan, bahkan ancaman.
Pasal Berlapis, Ancaman Nyata
Dalam laporan resminya, kuasa hukum pelapor mencantumkan sejumlah pasal pidana yang dinilai relevan. Mulai dari pencemaran nama baik dan fitnah dalam KUHP, hingga pencemaran nama baik melalui media elektronik dalam UU ITE.
Ancaman hukumannya tidak ringan. Untuk fitnah dan pencemaran nama baik saja, ancaman pidana bisa mencapai empat tahun penjara. Jika unsur penghasutan terbukti, ancamannya meningkat hingga enam tahun. Belum termasuk potensi jerat hukum atas penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran serta dugaan obstruction of justice.
Artinya, konflik ini berpotensi menjadi perkara pidana serius dengan konsekuensi hukum yang panjang.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Hingga laporan ini disusun, pihak terlapor belum menyampaikan klarifikasi resmi secara tertulis atas seluruh tudingan dalam laporan pidana. Dalam beberapa pernyataan informal yang tercatat, terlapor disebut menyatakan siap menghadapi proses hukum jika dipanggil.
Redaksi menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak jawab. Ruang klarifikasi terbuka bagi siapa pun yang disebut dalam laporan ini, termasuk aparat penegak hukum, guna menjaga prinsip keberimbangan dan praduga tak bersalah.
Catatan Redaksi
Kasus ini menjadi cermin betapa rapuhnya posisi warga ketika konflik digital dibiarkan membesar tanpa penanganan cepat dan adil. Media sosial tidak boleh menjadi ruang tanpa hukum, dan hukum tidak boleh absen ketika warga mencari perlindungan.
Seluruh isi berita ini disusun berdasarkan dokumen laporan pidana, kronologi tertulis, dan keterangan saksi sebagaimana tercantum dalam berkas resmi. Semua pihak harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
TIM