SPBU Padang Kunik 14.2555.02 Dikuasai oleh Oknum TNI, BPI Minta Kapolda Sumbar Tangkap Mafia BBM Subsidi

Padang | Berdasarkan hasil investigasi awak media ini pada tanggal 02 Mei 2025 di SPBU Padang Kunik Kec. Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman tepatnya jalan lintas Bukittinggi -Padang.

Dari pantauan awak media terlihat satu unit mobil kijang extra grand 1.5 Cc Nopol : BA 1340 SH yang berulang-ulang mengisi BBM jenis pertalite dengan belanjanya sebesar Rp.500.000. lalu setelah beberapa menit kemudian mobil tersebut antri lagi mengisi BBM subsidi jenis pertalite. Cek cctv SPBU Padang Kunik dengan kode :  14.2555.02 dengan di kuatkan photo dan video yang kami miliki.

Lalu tidak lepas dari pantauan investigasi kami, satu unit mobil colt diesel pengisian BBM subsidi jenis Solar. Dengan berkerumun tenda terpal saat di abadikan dengan kamera Nopol mobil tersebut tertutup dengan mobil di belakangnya hanya terlihat plat BM sedang pengisiannya BBM subsidi jenis Solar yang cukup lama.

Sementara Directur Eksekutif Gerakan Aliansi Rakyat Peduli Keadilan (GARPK) Sumbar Irwansyah Chan,SH kepada wartawan mengatakan (05/05/25) bahwa SPBU Padang Kunik harus menjadi atensi bagi Bapak Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Dr. Gatot Tri Suryanta, M.si CSFA. sebab persekongkolan jahat ini sudah berlangsung cukup lama yang di perankan oleh operator juga pengawas yang berinisial DB SPBU Padang Kunik Kode 15.2555.02.

Sambung Irwansyah Chan,SH  menegasakan konon kabarnya ada oknum inisial DS dari TNI yang ikut sebagai pengepul BBM Subsidi jenis Solar. Hal ini perlu tindak tegas dari Pangdam I Bukit Barisan untuk menindak oknum yang terlibat dalam permainan mafia BBM subsidi khususnya di SPBU Padang Kunik.

Lanjut Irwansyah Chan,SH lagi mengatakan, bahwa sanksi yang menunggu bagi pelaku operator dan pengawasan SPBU Padang Kunik UU Ri No 22 Tahun 2001 Tentang Migas Pasal 55 mengatur pidana bagi pelaku penyalahgunaan BBM Subsidi, termasuk yang melakukan penimbunan, penjualan ilegal, atau pengangkutan tanpa izin. Sanksi yang dapat di jatuhi adalah pidana penjara paling lama 6 Tahuan dan denda paling banyak Rp.60 Milyar.

Lalu sanksi bagi pelaku usaha SPBU yang mencurangi BBM subsidi pencabutan izin, dari BPH Migas dan pertamina ujar Irwansyah Chan.

Tim

Subscribe to receive free email updates: