Dugaan Penyimpangan Dana Desa , Bumnag, Narkoba 1,3 Ton, dan Perzinahan Mengemuka

TANAH DATAR | Nagari Gurun, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, kini berada dalam sorotan tajam publik menyusul mencuatnya berbagai dugaan persoalan serius yang menyentuh tata kelola pemerintahan, pengelolaan dana publik, hingga ketertiban dan moral sosial masyarakat.

Berbagai informasi yang dihimpun dari warga menunjukkan adanya akumulasi persoalan yang hingga kini dinilai belum ditangani secara terbuka dan tuntas oleh pemerintahan nagari, sehingga memicu pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas kepemimpinan.

Sorotan tersebut semakin kuat setelah masyarakat menyinggung dugaan penyimpangan dana masjid serta bantuan kemanusiaan pascabencana galodo yang disalurkan pada tahun lalu. Dana yang bersumber dari kepedulian publik ini dinilai memiliki sensitivitas tinggi dan menuntut pertanggungjawaban terbuka kepada masyarakat.

Di sisi lain, warga juga mempertanyakan figur kepemimpinan Wali Nagari Gurun, Elmas Dafri, yang dinilai belum mampu menjadi panutan di nagari. Sejumlah persoalan yang muncul dinilai tidak disikapi secara konkret, bahkan cenderung dibiarkan tanpa penjelasan resmi ke publik.

“Beberapa indikasi dugaan belum selesai, sekarang muncul lagi persoalan baru. Kami menilai wali nagari tidak bisa menjadi panutan,” ungkap seorang warga Nagari Gurun yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (21/12/2025).

Persoalan yang turut memicu keresahan adalah hilangnya karpet Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA). Kasus tersebut diketahui telah dilaporkan oleh pengurus TPA ke Polsek Sungai Tarab, namun hingga kini masyarakat mengaku belum menerima informasi resmi terkait perkembangan maupun hasil penanganan laporan tersebut.

Selain itu, warga juga menyoroti dugaan adanya seseorang yang masuk atau naik ke dalam rumah warga tanpa izin. Rumah tersebut disebut hanya dihuni oleh seorang nenek lanjut usia, sehingga memunculkan kekhawatiran serius terkait rasa aman dan perlindungan terhadap warga rentan.

“Sampai sekarang penyelesaiannya tidak jelas. Kami melihat seakan-akan persoalan ini ditutupi dari publik,” ujar warga tersebut.

Tak hanya itu, masyarakat juga kembali menyinggung satu kasus besar narkoba yang diduga melibatkan barang bukti dalam jumlah sangat besar, bahkan disebut mencapai sekitar 1,3 ton. Dugaan ini, menurut warga, telah lama menjadi pembicaraan di tengah masyarakat nagari.

Selain persoalan narkoba, isu dugaan perzinahan juga mencuat dan dinilai berpotensi merusak ketenteraman sosial. Hengki, Wakil Ketua Pemuda Parik Paga Nagari, menilai wali nagari harus hadir secara konkret dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

“Wali nagari harus konkret menyelesaikan persoalan dugaan perzinahan, apalagi di saat kondisi bencana seperti ini. Jangan dibiarkan berlarut-larut,” tegas Hengki.

Salah seorang ninik mamak di wilayah Koto Ateh menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta perlindungan atau intervensi dari wali nagari terkait persoalan tersebut. Ia menilai masalah harus diselesaikan secara terbuka dan sesuai hukum demi ketenangan masyarakat.

“Kalau memang pihak laki-laki terduga tidak melakukan perbuatan seperti yang disampaikan perempuan tersebut, silakan lapor ke aparat penegak hukum terkait pencemaran nama baik, supaya masyarakat tenang. Jangan sampai rumah terduga dibakar oleh massa, apalagi menjelang bulan suci Ramadan,” ujarnya.

Dalam konteks hukum, dugaan penyimpangan dana publik berpotensi melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara dugaan narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat. Dugaan perzinahan dan masuk rumah tanpa izin juga memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan KUHP.

Akumulasi persoalan ini semakin menempatkan pemerintahan Nagari Gurun dalam sorotan publik, terlebih nagari ini sebelumnya diketahui telah menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan dalam konteks tata kelola pemerintahan nagari.

Saat dikonfirmasi terkait berbagai persoalan tersebut, Wali Nagari Gurun tidak memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.


Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan keterangan warga, tokoh pemuda, ninik mamak, serta informasi yang masih bersifat dugaan. Hingga naskah ini diterbitkan, redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Wali Nagari Gurun, Pemerintahan Nagari Gurun, serta pihak-pihak terkait lainnya demi keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

TIM

Subscribe to receive free email updates: