Mobil Box Kuning di SPBU 14.251.523 Padang, Indikasi Lemahnya Kontrol
PADANG | Aktivitas di SPBU Pertamina 14.251.523 yang beralamat di Jalan Khatib Sulaiman No. 50, Kota Padang, kembali memantik kegelisahan publik. Sebuah kendaraan box berwarna kuning terekam berada tepat di jalur pengisian BBM, memunculkan dugaan kuat terjadinya pelayanan Bio Solar bersubsidi yang tidak tepat sasaran. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 15.30 WIB.
Masuknya kendaraan box ke jalur dispenser BBM bersubsidi bukanlah kejadian sepele. Secara regulatif, kendaraan jenis ini diklasifikasikan sebagai angkutan barang yang berada dalam kategori risiko tinggi penyalahgunaan subsidi. Setiap pelayanannya mensyaratkan verifikasi ketat. Fakta bahwa kendaraan tersebut berada di area pengisian tanpa hambatan menimbulkan tanda tanya besar atas fungsi kontrol operator dan pengawas SPBU.
SPBU tidak sekadar berfungsi sebagai titik jual beli bahan bakar, melainkan menjadi garda terdepan implementasi kebijakan subsidi negara. Di titik inilah akurasi sasaran subsidi diuji. Ketika kendaraan yang secara umum tergolong kendaraan niaga dapat mengakses BBM bersubsidi dengan mudah, publik beralasan menduga bahwa mekanisme verifikasi tidak dijalankan secara konsisten.
Kendaraan box memiliki daya angkut besar dan potensi penyimpangan distribusi yang signifikan. Karena itu, regulasi menempatkannya dalam kelompok yang wajib diawasi secara khusus. Lolosnya satu kendaraan saja sudah cukup menggambarkan adanya celah serius dalam sistem pengendalian SPBU, terlebih jika terjadi di jantung kota.
Distribusi BBM bersubsidi merupakan sektor strategis yang menyangkut kepentingan hidup masyarakat luas. Setiap liter yang salah sasaran berarti menggerus hak warga yang seharusnya dilindungi negara. Dalam konteks ini, kelalaian di tingkat SPBU bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan berimplikasi pada keadilan sosial dan runtuhnya kepercayaan publik.
Dari perspektif hukum, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara tegas mengkriminalisasi penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Pasal 55 memuat ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pihak yang terbukti menyalahgunakan, membantu, membiarkan, atau memfasilitasi pelanggaran.
Ketentuan tersebut diperjelas melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur secara rinci kriteria konsumen BBM bersubsidi. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa kendaraan angkutan barang yang tidak memenuhi persyaratan wajib ditolak. Pelanggaran membuka pintu sanksi berlapis, mulai dari administratif, kontraktual, hingga pidana.
Sebagai mitra resmi Pertamina, SPBU 14.251.523 terikat pada standar operasional prosedur yang bersifat wajib dan mengikat. Apabila terbukti operator melayani kendaraan box tanpa proses verifikasi, atau pengawas lalai menjalankan fungsi pengendalian, konsekuensinya bukan sekadar teguran, melainkan berpotensi berujung pada pembekuan operasional hingga pemutusan hubungan usaha.
Kasus ini mengindikasikan lemahnya pengawasan di SPBU wilayah perkotaan—area yang seharusnya paling terkendali dari praktik penyimpangan. Akses terbuka kendaraan box ke dispenser BBM bersubsidi menegaskan adanya celah nyata dalam implementasi SOP di lapangan.
Masyarakat berhak memperoleh kejelasan atas apa yang sebenarnya terjadi di SPBU 14.251.523 Jalan Khatib Sulaiman Padang. Transparansi bukan sekadar etika, melainkan kewajiban. Pemeriksaan terhadap rekaman CCTV, data transaksi, serta penelusuran tanggung jawab pengawas shift saat kejadian menjadi langkah mendesak agar persoalan ini tidak berhenti sebagai isu musiman.
Negara tidak boleh kalah di titik paling krusial distribusi subsidi: dispenser SPBU. Ketika kendaraan box leluasa mengakses BBM bersubsidi di pusat kota, kegagalan kebijakan terjadi secara terbuka di hadapan publik.
Catatan Redaksi
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pengelola SPBU Pertamina 14.251.523 Jalan Khatib Sulaiman Padang, pihak Pertamina, BPH Migas, serta pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap tanggapan resmi akan dimuat secara berimbang, proporsional, dan bertanggung jawab.
TIM