Gudang BBM Lubuk Begalung Disorot, Oknum TNI Aktif Diduga Otak Pengalihan Solar Subsidi
Padang | Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis solar kembali mengemuka di Kota Padang. Sorotan utama kini mengarah pada seorang oknum anggota TNI aktif yang diduga kuat menjadi pemilik atau pengendali gudang penampungan beserta armada pelansir solar subsidi, yang beroperasi lintas wilayah dari pusat kota hingga Kecamatan Lubuk Begalung.
Rangkaian investigasi tim media mengungkap pola terstruktur yang dimulai dari aktivitas pengisian solar bersubsidi di SPBU 14.252.582 kawasan Jati, Padang. Sebuah mobil pelansir jenis L300 berwarna hitam terpantau berulang kali melakukan pengisian dalam jumlah yang diduga melampaui ketentuan pembelian BBM subsidi, tanpa pengawasan ketat dari pihak SPBU.
Usai pengisian, kendaraan tersebut dibuntuti hingga ke sebuah gudang di kawasan Pagambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung. Gudang tersebut diduga menjadi pusat penampungan sekaligus titik distribusi lanjutan solar subsidi yang dialihkan dari peruntukan resmi.
Di lokasi gudang, tim media mendapati dua unit mobil tangki berwarna biru putih, beberapa kendaraan pelansir lain seperti mobil Panther merah, serta sebuah mobil box kuning. Armada ini diduga berfungsi sebagai mata rantai distribusi solar subsidi ke sektor non-subsidi atau industri, yang secara hukum dilarang.
Informasi krusial diperoleh dari keterangan warga sekitar yang menyebutkan bahwa gudang dan armada tersebut diduga berada di bawah kendali seorang oknum TNI aktif. Aktivitas keluar-masuk kendaraan disebut berlangsung hampir setiap malam, dengan pola yang rapi dan tertutup. Namun warga enggan memberikan keterangan terbuka karena khawatir akan risiko keamanan dan tekanan sosial.
Dugaan keterlibatan oknum aparat bersenjata dalam pengelolaan gudang BBM subsidi ini menambah dimensi serius pada kasus tersebut. Jika benar, maka praktik ini tidak hanya berpotensi melanggar hukum migas, tetapi juga mencoreng institusi dan disiplin internal aparat negara. Meski demikian, informasi ini masih bersifat keterangan masyarakat dan belum dikonfirmasi secara resmi, sehingga asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 55 UU Migas mengancam pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal enam puluh miliar rupiah.
Selain itu, pelansiran dan penimbunan BBM tanpa izin usaha yang sah juga berpotensi melanggar Pasal 53 huruf b dan d UU Migas. Ketentuan ini menegaskan larangan keras terhadap praktik pengangkutan dan niaga BBM tanpa legalitas, terlebih jika menyasar BBM bersubsidi.
Dampak dari dugaan praktik ini sangat luas. Solar subsidi yang seharusnya dinikmati nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil justru diduga dialihkan ke sektor industri. Akibatnya, masyarakat kecil menghadapi kelangkaan dan harga yang tidak stabil, sementara negara menanggung kerugian besar.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan kerja jurnalistik investigatif yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 6 UU Pers menegaskan peran pers sebagai kontrol sosial, sementara Pasal 4 ayat 3 menjamin kemerdekaan pers dalam mencari dan menyebarluaskan informasi.
Pasal 8 UU Pers juga memberikan perlindungan hukum kepada wartawan selama menjalankan tugas sesuai kode etik jurnalistik. Oleh sebab itu, pengungkapan dugaan mafia solar subsidi ini merupakan bagian dari kepentingan publik yang mendesak.
Tim media mendesak Polri, BPH Migas, Pertamina, serta aparat penegak hukum terkait, termasuk institusi TNI, untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, transparan, dan profesional. Penindakan tegas dinilai penting guna memutus mata rantai mafia BBM subsidi sekaligus menjaga integritas institusi negara.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pengelola SPBU, pihak gudang, pemilik armada, serta institusi terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
CATATAN REDAKSI
Berita ini merupakan hasil investigasi awal. Semua pihak yang disebutkan memiliki hak jawab dan hak klarifikasi. Redaksi akan memuat tanggapan resmi secara proporsional apabila telah diterima.
TIM
