Tiga Truk Diamankan Terkait Dugaan Solar Ilegal di Polda Sumbar — Jejak Inisial N dan Oknum DS Mulai Disorot

SUMBAR | Suasana di halaman Polda Sumatera Barat siang itu tampak berbeda dari biasanya. Hujan ringan yang turun sejak pagi membuat pelataran tampak lengang, namun perhatian justru tertuju pada tiga kendaraan yang diparkir di area khusus: sebuah Gran Max box hitam, dump truck Toyota Dyna merah, dan truk box Mitsubishi Fuso kuning. Ketiganya diamankan pada Senin, 24 November 2025, dan diduga terlibat dalam aktivitas pendistribusian solar bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan.

Informasi awal menyebutkan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut dibawa oleh personel Ditreskrimsus Polda Sumbar. Namun hingga jelang malam, belum ada pernyataan resmi dari satuan yang menangani tindak pidana di sektor energi tersebut. Pesan konfirmasi yang dikirimkan kepada penyidik dan Kabid Humas Polda Sumbar juga belum mendapatkan balasan, sementara Kapolda Sumbar hanya mengarahkan agar menunggu keterangan resmi dari Kabid Humas.

Keheningan ini memunculkan banyak pertanyaan mengenai apakah operasi tersebut bagian dari penyelidikan yang lebih besar. Sebab, kasus solar subsidi ilegal bukan hal baru dan kerap melibatkan pola distribusi yang berlapis serta pihak-pihak yang tidak mudah disentuh hukum.

Dari penelusuran sejumlah sumber, nama seorang individu berinisial N muncul sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan kendaraan-kendaraan tersebut. Saat dihubungi untuk dimintai klarifikasi, N tidak memberikan jawaban apa pun. Diamnya N memunculkan tanda tanya tentang seberapa jauh keterlibatannya dan apakah kendaraan tersebut benar berada di bawah kendalinya.

Tidak hanya itu, informasi lapangan juga menyebut keterlibatan seorang oknum berseragam loreng hijau berinisial DS yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas peredaran solar yang tidak semestinya. Pihak institusi terkait belum memberikan tanggapan mengenai dugaan keterlibatan DS, sehingga kebenarannya masih menunggu klarifikasi resmi.

Ketiga kendaraan yang diamankan memiliki karakteristik yang kerap ditemui pada praktik pengangkutan BBM di luar jalur resmi. Gran Max hitam terlihat memiliki bekas cairan di bagian bawah body, dump truck Dyna merah tampak seperti baru melakukan perjalanan panjang, sementara Fuso kuning memiliki ruang box yang cukup luas untuk memuat banyak barang. Meski begitu, belum dapat dipastikan apakah kendaraan tersebut membawa solar pada saat diamankan atau hanya digunakan sebagai sarana pendukung.

Penelusuran di lapangan mengungkap pola yang sering digunakan dalam penyelewengan BBM subsidi: pengisian berulang di beberapa SPBU, pengumpulan dalam wadah tertutup di lokasi tertentu, hingga pengiriman kepada pihak industri yang seharusnya menggunakan BBM non-subsidi. Dugaan pola pergerakan seperti inilah yang kini disorot oleh aparat, meski seluruhnya masih menunggu hasil pemeriksaan resmi.

Praktik penyalahgunaan solar subsidi memiliki dampak langsung terhadap masyarakat. Antrian panjang di SPBU menjadi pemandangan umum ketika solar langka, sementara nelayan dan sopir angkutan sering kali kesulitan mendapatkan BBM yang menjadi hak mereka. Negara juga mengalami kerugian besar karena selisih harga antara solar subsidi dan non-subsidi cukup jauh.

Dalam kasus seperti ini, ada sejumlah aturan yang berpotensi diterapkan. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 53 mengancam pelaku pengangkutan atau perdagangan BBM tanpa izin dengan pidana hingga 3 tahun dan denda hingga Rp 30 miliar. Sementara itu, Pasal 55 UU Migas hasil perubahan UU Cipta Kerja dapat menjerat pelaku penyalahgunaan solar subsidi dengan pidana hingga 6 tahun serta denda hingga Rp 60 miliar. Jika ditemukan aliran dana mencurigakan, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga dapat diberlakukan dengan ancaman pidana hingga 20 tahun.

Meski begitu, hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai pasal apa yang akan diterapkan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Penyidik belum secara terbuka menyampaikan apakah telah dilakukan uji laboratorium, pemeriksaan sopir, atau penggeledahan terhadap kendaraan-kendaraan tersebut.

Publik kini juga menanti kejelasan mengenai posisi inisial N dan dugaan peran oknum DS. Apakah keduanya benar terkait dengan aktivitas distribusi solar ilegal, atau hanya disebut-sebut oleh sumber lapangan tanpa dasar yang kuat. Kejelasan ini sangat penting agar pemberitaan tetap proporsional dan tidak merugikan pihak mana pun sebelum proses resmi selesai.

Hingga laporan ini diturunkan, seluruh informasi terkait kasus ini masih bersifat sementara dan menunggu konfirmasi lebih lanjut dari Polda Sumbar serta instansi terkait lainnya. Redaksi akan memperbarui laporan begitu pernyataan resmi dirilis dan fakta-fakta baru terungkap dari penyidikan yang sedang berjalan.

Catatan Redaksi:

Laporan ini disusun berdasarkan temuan lapangan, keterangan saksi, dan data awal yang belum dapat dipublikasikan sepenuhnya. Redaksi masih menelusuri kebenaran informasi, membuka ruang konfirmasi bagi pihak-pihak terkait, dan siap memperbaiki atau memperbarui pemberitaan begitu klarifikasi resmi diterima.

TIM

Subscribe to receive free email updates: